Lazarus

Syarat Keanggotaan

  • Anggota Lazarus merupakan Warga Jemaat. GPIB Gibeon Jakarta
  • Setiap Keluarga yang mendaftarkan diri diwajibkan membayar Iuran Kedukaan paling lambat tanggal 15 setiap bulannya.
  • Satu keluarga terdiri dari Suami, Istri dan Anak Kandung yang belum berkeluarga, Orang Tua Kandung yang berstatus Janda/Duda (60 tahun keatas).
  • Anak yang ditanggung sampai usia 21 tahun atau sampai dengan sudah bekerja.

Kententuan

  • Keanggotaan Lazarus berlaku sejak pendaftaran diri sebagai anggota dalam keadaan sehat.
  • Anggota Lazaruz yang tidak membayar Iuran selama 6 bulan, pindah Gereja/Jemaat, dan yang pindah keluar wilayah pelayanan GPIB Gibeon Jakarta, dinyatakan keluar dari keanggotaan Lazaruz.
  • Bantuan dana kematian yang dibayar tiap bulan bukan merupakan simpanan dan tidak dapat diambil kembali.
  • Bantuan dana kematian yang dibayar tiap bulan juga merupakan bantuan kepada Warga Jemaat lain yang mengalami kedukaan.
  • Setiap anggota Lazarus yang tersebut namanya dalam daftar tanggungan berhak menerima 1 (satu) paket bantuan kedukaan (tidak dalam bentuk uang).

Perhatian

Formulir Permohonan Keanggotaan Lazaruz dapat diunduh melalui tautan di bawah ini dan diserahkan ke Kantor Sekretariat Gereja pada hari dan jam kerja.