Syarat Keanggotaan
- Anggota Lazarus merupakan Warga Jemaat. GPIB Gibeon Jakarta
- Setiap Keluarga yang mendaftarkan diri diwajibkan membayar Iuran Kedukaan paling lambat tanggal 15 setiap bulannya.
- Satu keluarga terdiri dari Suami, Istri dan Anak Kandung yang belum berkeluarga, Orang Tua Kandung yang berstatus Janda/Duda (60 tahun keatas).
- Anak yang ditanggung sampai usia 21 tahun atau sampai dengan sudah bekerja.
Kententuan
- Keanggotaan Lazarus berlaku sejak pendaftaran diri sebagai anggota dalam keadaan sehat.
- Anggota Lazaruz yang tidak membayar Iuran selama 6 bulan, pindah Gereja/Jemaat, dan yang pindah keluar wilayah pelayanan GPIB Gibeon Jakarta, dinyatakan keluar dari keanggotaan Lazaruz.
- Bantuan dana kematian yang dibayar tiap bulan bukan merupakan simpanan dan tidak dapat diambil kembali.
- Bantuan dana kematian yang dibayar tiap bulan juga merupakan bantuan kepada Warga Jemaat lain yang mengalami kedukaan.
- Setiap anggota Lazarus yang tersebut namanya dalam daftar tanggungan berhak menerima 1 (satu) paket bantuan kedukaan (tidak dalam bentuk uang).
Perhatian
Formulir Permohonan Keanggotaan Lazaruz dapat diunduh melalui tautan di bawah ini dan diserahkan ke Kantor Sekretariat Gereja pada hari dan jam kerja.